Pages

Subscribe:

About

Forum Silaturahim PAI " Inspirasi Mahasiswa Mulia ( Sukses Dunia Sukses Akhirat )" D3 Program Studi Gizi Cirebon Poltekes Kemenkes Tasikmalaya

Senin, 21 Oktober 2013

Materi 5

  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.  Pluralitas merupakan kemajemukan yang didasari oleh keutamaan (keunikan) dan kekhasan. Pluralitas tidak dapat dimasukan kepada kesatuan yang tidak mempunyai bagian-bagian yang tidak menciptakan “keutamaan”, ”keunikan”, dan ”kekhasan” tersendiri.  Tanpa adanya kesatuan yang mencakup 
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social. 
 Ketentuan hukum
  1. Pluralism, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugika
  1. Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
    1. Kerukunan intern umat beragama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
    2. Kerukunan antar umat beragama , yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
    3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat  beragama menjalin hubungan yang  yang harmoni dengan Negara/ pemerintah. Misalnya  tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang  berlaku. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan umar beragama  dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama  dapat sinergi dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.